ASURANSI
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "
Sumber URL: http://www.sinarmas.co.id/pusat_belajar/ilmu_asuransi/dasarasuransi.asp
Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a.Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya:
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya:
dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
b.Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya:
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya:
melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.
c.Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya:
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.
Tekniknya:
memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
d.Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya:
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya:
semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
e.Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya:
meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
Tekniknya:
menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.
Sumber URL: http://www.asuransi-mobil.com/asuransi-pengertian.htm
Produk Asuransi
1. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
2. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Produk Asuransi Kerugian
Asuransi Kebakaran
Asuransi Angkutan Laut
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kerangka Kapal
Construction All Risk (CAR)
Property / Industrial All Risk
Asuransi Customs Bond
Asuransi Surety Bond
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kesehatan
dan lain lain
Produk Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
Sumber URL:
http://www.sinarmas.co.id/pusat_belajar/ilmu_asuransi/dasarasuransi.asp
PASAR UANG
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20).
Perwujudan dari pasar semacam ini benipa institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).
Instrumen Pasar Uang di Indonesia:
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
Indikator Pasar Uang. Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1.Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
2.Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
4.Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah
7.Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8.Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya
9.Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor
10.Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu
11.Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12.Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko
Sunber URL: http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-uang-definisi-instrumen-dan.html
PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing
Sumber URL: http://www.idx.co.id/MainMenu/Education/MengenalPasarModal/tabid/137/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx
Perbedaan dengan Pasar Uang
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang adalah jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara karena pasar modal mempunyai 2 fungsi, yaitu :
a.Fungsi ekonomi.
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yang memerlukan dana.
b.Fungsi keuangan.
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.
Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1. sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal;
2. sebagai sarana pemerataan pendapatan;
3. memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat;
4. menampung tenaga kerja; dan
5. memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.
Manfaat Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah :
a.Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
b.Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
c.Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu Negara. Maksudnya jika pasar modal berkembang maka diharapkan perekonomian juga akan berkembang.
d.Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai pada lapisan masyarakat menengah
e.Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional.
Tujuan Dibentuknya Pasar Modal
Pada tahun 1977, pemerintah mengaktifkan kembali beroperasinya pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Pengaktifan kembali tersebut dilandaskan oleh adanya kebutuhan dana pembangunan yang semakin meningkat.
Melalui pasar modal, dunia usaha akan dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Selain itu, pengaktifan ini juga dimaksudkan untuk meratakan hasil-hasil pembangunan melalui kepemilikan saham-saham perusahaan serta penyediaan lapangan kerja dan pemerataan kesempatan usaha.
Peran Strategis Pasar Modal
Pasar modal memiliki peranan penting dalam kegiatan ekonomi. Di banyak negara, terutama di negara-negara yang menganut sistem ekonomi pasar, pasar modal telah menjadi salah satu sumber kemajuan ekonomi, sebab pasar modal dapat menjadi sumber dana alternatif bagi perusahaan-perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini merupakan salah satu agen produksi yang secara nasional akan membentuk Gross Domestic Product (GDP). Perkembangan pasar modal akan menunjang kegiatan peningkatan GDP. Dengan kata lain, berkembangnya pasar modal akan mendorong pula kemjuan ekonomi suatu negara.
Sumber URL; http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/mengenal_pasar_modal
Tampilkan postingan dengan label Kapita Selekta Keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kapita Selekta Keuangan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 18 Maret 2010
Minggu, 07 Maret 2010
Bank dan Kaitannya Dengan Pasar Modal dan Pasar Uang
A. Bank
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
• Asal Mula Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
• Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Sumber (URL) : wikipedia.com
• Pasar keuangan
Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi), Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan Pertambangan dan lain sebagainya.
Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi:
– Penjual saham dalam memperolehkan modal melalui pasar modal;
– Pengalihan atas risiko pada transaksi pasar derivatif; dan
– Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.
Definisi
Pasar keuangan dapat berarti :
1. Suatu sistim pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran .
2. Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter) .
Jenis-Jenis Pasar Keuangan
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
– Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
– pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
– Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
– Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
– Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
– Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
– Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.
– Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
– pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing
Manfaat Pasar Keuangan
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.
Sumber (URL) : http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_keuangan
B. Bank dan Kaitannya Dengan Pasar Modal
Dalam arti sempit pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya penjual dan pembeli langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, diman pembeli dan penjual tidak harus bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 193, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa – jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :
– Penjamin emis (underwiter)
– Penjamin (guarantor)
– Wali amanat (trustee)
– Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
– Pedagang efek (dealer)
– Perusahaan pengelola dana (invesment company)
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 163 – 164, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
a Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b Penjamin (guarantor)
Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
c Wali amanat (trustee)
Dalam emisi obligasi, jasa wali amanat sangat diperlukan, terutama sekali sebagai wali dari si pemberi amanat. Dalam hal ini si pemberi amanat adalah investor. Jadi wali amanat mewakil pihak investor dalam hal obligasi.
d Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
Lebih dikenal dengan istilah broker atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual dengan si pembeli.
e Pedagang efek (dealer)
Dealer atau pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai :
- perdagangan dalam jual beli efek
- sebagai perantara dalam jual beli efek
f Perusahaan pengelola dana (invesment company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat – surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
C. Bank dan Kaitannya Dengan Pasar Uang
Pasar uang sama perti halnya pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronika sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung.
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 6, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
Para peserta dalam pasar uang adalah bank atau lembaga – lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendekdan biasanya pembelian surat – surat berharga pasar uang hanya di dasarkan kepada kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat – surat berharga pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu. Oleh karena itu faktor kepercayaan sangatlah dominan sebelum surat – surat tersebut dibelikan oleh investor di samping faktor – faktor lainnya.
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 220, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
Pihak – pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut :
1. Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu.
2. Pihak yang menanamkan dana.
Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan mencari dana tersebut di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan kebutuhan pencari dana. Paling tidak ada 4 tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu :
1. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera jatuh tempo.
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya – biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan kebutuhan modal kerja lainya.
4. Sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera dibayar.
Sedangkan tujuan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar modal adalah :
1. untuk memeperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2. bermaksud membantu pihak yang benar – benar mengalami kesulitan keuangan
3. spekulasi, dengan harapan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.
Instrumen pasar uang
Pemilihan dana oleh investor didalam pasar uang tertentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat – surat berharga yang di tawarkan sesuai dengan tujuan masing – masing. Surat – surat berharga yang ditawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang.
Adapun jenis – jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1. Interbank call money
2. Sertifikat bank Indonesia
3. Sertifikat deposito
4. Surat berharga pasar uang
5. Banker’s Acceptance
6. Comercial paper
7. Treasury bills
8. Repuchase agreement
9. Foreign exchange market
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 221 - 222, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
• Asal Mula Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
• Tujuan Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Sumber (URL) : wikipedia.com
• Pasar keuangan
Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme pasar yang memungkinkan bagi seorang atau koporasi untuk dengan mudah dapat melakukan transaksi penjualan dan pembelian dalam bentuk sekuritas keuangan (seperti saham dan obligasi), Dalam sekuritas komoditas dimungkinkan dapat melakukan pembelian dan penjualan awal atas produk-produk sumber alam seperti produk pertanian dan Pertambangan dan lain sebagainya.
Dalam dunia keuangan, pasar keuangan ini meliputi:
– Penjual saham dalam memperolehkan modal melalui pasar modal;
– Pengalihan atas risiko pada transaksi pasar derivatif; dan
– Perdagangan internasional melalui pasar valuta asing.
Definisi
Pasar keuangan dapat berarti :
1. Suatu sistim pasar yang memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti misalnya bursa efek yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran .
2. Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter) .
Jenis-Jenis Pasar Keuangan
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :
– Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :
– pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.
– Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
– Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.
– Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
– Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
– Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.
– Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
– pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing
Manfaat Pasar Keuangan
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, dimana bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung dan kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang. Bank biasanya memberikan pinjaman uang dalam bentuk kredit dan kredit pemilikan rumah.
Sumber (URL) : http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_keuangan
B. Bank dan Kaitannya Dengan Pasar Modal
Dalam arti sempit pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya penjual dan pembeli langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, diman pembeli dan penjual tidak harus bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek – efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 193, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Perbankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa – jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain :
– Penjamin emis (underwiter)
– Penjamin (guarantor)
– Wali amanat (trustee)
– Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
– Pedagang efek (dealer)
– Perusahaan pengelola dana (invesment company)
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 163 – 164, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
a Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b Penjamin (guarantor)
Merupakan lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan.
c Wali amanat (trustee)
Dalam emisi obligasi, jasa wali amanat sangat diperlukan, terutama sekali sebagai wali dari si pemberi amanat. Dalam hal ini si pemberi amanat adalah investor. Jadi wali amanat mewakil pihak investor dalam hal obligasi.
d Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
Lebih dikenal dengan istilah broker atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual dengan si pembeli.
e Pedagang efek (dealer)
Dealer atau pedagang efek dalam pasar modal berfungsi sebagai :
- perdagangan dalam jual beli efek
- sebagai perantara dalam jual beli efek
f Perusahaan pengelola dana (invesment company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat – surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor.
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
C. Bank dan Kaitannya Dengan Pasar Uang
Pasar uang sama perti halnya pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronika sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung.
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 6, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
Para peserta dalam pasar uang adalah bank atau lembaga – lembaga keuangan yang memerlukan dana jangka pendekdan biasanya pembelian surat – surat berharga pasar uang hanya di dasarkan kepada kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat – surat berharga pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu. Oleh karena itu faktor kepercayaan sangatlah dominan sebelum surat – surat tersebut dibelikan oleh investor di samping faktor – faktor lainnya.
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 220, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
Pihak – pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah sebagai berikut :
1. Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu.
2. Pihak yang menanamkan dana.
Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan tujuan investasi di pasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan mencari dana tersebut di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan kebutuhan pencari dana. Paling tidak ada 4 tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu :
1. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti membayar hutang yang segera jatuh tempo.
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, karena disebabkan kekurangan uang kas.
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya – biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan kebutuhan modal kerja lainya.
4. Sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi di lembaga kliring dan harus segera dibayar.
Sedangkan tujuan bagi pihak yang bermaksud menanamkan dananya di pasar modal adalah :
1. untuk memeperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2. bermaksud membantu pihak yang benar – benar mengalami kesulitan keuangan
3. spekulasi, dengan harapan memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat dan dalam kondisi ekonomi tertentu.
Instrumen pasar uang
Pemilihan dana oleh investor didalam pasar uang tertentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat – surat berharga yang di tawarkan sesuai dengan tujuan masing – masing. Surat – surat berharga yang ditawarkan di pasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang.
Adapun jenis – jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
1. Interbank call money
2. Sertifikat bank Indonesia
3. Sertifikat deposito
4. Surat berharga pasar uang
5. Banker’s Acceptance
6. Comercial paper
7. Treasury bills
8. Repuchase agreement
9. Foreign exchange market
(Sumber : Kasmir. 2002, Bank & lembaga keuangan Lainnya, Edisi Keenam, hal : 221 - 222, Jakarta : PT RajaGrafindo persada.)
Senin, 22 Februari 2010
Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah dari pada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Uang)
FUNGSI UANG
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai. Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
SYARAT-SYARAT UANG
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
TEORI NILAI UANG
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
1. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
2. Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Uang#Sejarah)
TEORI PERMINTAAN UANG MENURUT KEYNES
1. Uang dan bunga
Analisa dari keynes bertalian dengan fungsi penawaran (suplay) dan permintaan (demand) dan ia memandang perubahan elastisitas (kekenyalan) dari fungsi-fungsi ini pada titik-titik sepanjang suatu skedul yang berbeda. Tingkat kekuatan pengaruhnya terhadap harga tergantung pada kekenyalan dari fungsi-fungsi yang bersangkutan. Fluktuasi dari segi permintaan efektif tidak akan selalu sebanding dengaun perubahan jumlah uang dan demikianlah harga-harga yang terjadi tidak akan selalu berubah dengan perbandingan lurus dalam permintaan total. Jadi dengan demikian, analisis keynes menunjukan dengan jelas bahwa perubahan dari segi kuantitas uang terhadap harga tidaklah langsung dan proporsional, seperti yang pernah ditunjukkan dengan cara sederhana dan kurang begitu memuaskan oleh teori kuantitas kuno.
Pada bagian teuorinya mengenai harga (The Theory of Prices), keynes mulai dengan keluhannya baewa ilmu ekonomi telah terbagi menjadi dua bagian tanpa hubungan antara teori nilai, teori uang dan harga. Dalam hal teori jilai, analisisa tradisional berhubungan dengan elastisitas supply dan demand dalam teori uang, elastisitaspenawaran yang telah ditunjukkan dalam teori kuantitas menjadi nol dan selanjutnya permintaan diduga proporsional terhadapa kuantitas uang. Tetapi keynes ingin mengenalkan konsep elastisitas yang tidak kalah pentingnya dari teori uang dan harga. Keynes menggabungkan beberapa konsep itu sekaligus, diman ia amat memperhatikan elastisitas permintaan secara menyeluruh terhadap perubahan jumlah uang (M) serta elastisitas harga terhadap perubahan permintaan (effective demand) secara keseluruhan.
2. Liquidity Preference
Meskipun bisa dikatakan bahwa teori uang keynes adalah teori yang berasal pada teori Cambridge, tetapi keynes memang mengemukakan sesuatu yang betul-betul berbeda dengan teori moneter klasik. Pada hakikatnya perbedaan ini terletak pada penekananan oleh Keynes pada fungsi uang yang lain, yaitu sebagai store of value dan bukan sebagai medium of exchange. Teori ini kemudian terkenal dengan nama teori Liquidity Preference dengan tiga motifnya yang terkenal.
a Motif Transaksi (Transaction Motive)
Keynes tetap menerima pendapat golongan cambridge, bahwa orang memegang uang guna memenuhi dan melancarkan transaksi-transaksi yang dilakukan, dan permintaan akan uang dari masyarakat untuk tujuan ini dipengaruhi oleh tingkat national income dan tingkat suku bunga. Semakin tinggi national income semakin besar volume transaksi dan semakin besar pula kebutuhan uang untuk memenuhi tujuan transaksi. Demikian pula keynes berpendapat bahwa permintaan akan uang untuk tujuan transaksi inipun tidak merupakan suatu proporsi yang selalu konstan, tetapi dipengaruhi pula oleh tinggi rendahnya tingkat bunga (seperti halnya dalam teori canbridge). Hanya saja faktor tingkat bunga untuk prmintaan transakisi untuk uang ini tidak ditekankan oleh keynes (seperti halnya teori cambridge) dalam analisis selanjutnya. Salah satu sebab adalah karena ia ingin menekankan peranan tingkat bunga dalam penentuan permintaan akan uang untuk tujuan lain, yaitu spekulasi.
b. Motif berjaga-jaga
Keynes juga mengemukakan pengeluaran diluar rencana transaksi normal, misalnya untuk pembayaran keadaan-keadaan darurat seperti kecelakaan, sakit, dan pembayaran yang tak terduga lain. Menurut keynes permintaan uang untuk tujuan berjaga-jaga ini dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sama dengan faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan akan uang untuk bertransaksi, yaitu terutama dipengaruhi oleh tingkat penghasilan orang tersebut, dan mungkin dipengaruhi pula oleh tingkat bunga.
c Motif Spekulasi
sesuai dengan namanya, motif dari pemegang uang ini adalah terutama bertujuan untuk memperoleh “keuntungan” yang bisa diperoleh, seandainya sipemegang uang tersebut meramal apa yang akan terjadi dengan betul.
(sumber : Drs, Muchdarsyah Sinungan, 1991, Uang dan Bank, hal 29-32, Jakarta, Rineka Cipta)
3. Permintaan Total Akan Uang
Bentuk sederhan dari fungsi permintaan (total) akan uang dari teori Keynes adalah :
Md
— = (kY + O (r,W) ) (3)
P
Md
— adalah permintaan total akan uang dalam arti rial;
P
Suku bunga pertama dalam kurung yaitu k Y adalah permintaan akan uang untuk transaksi dan berjaga – jaga, yang dinyatakan sebagai suatu proporsi (k) dari national income rial : O (r,w) adalah permintaan akan uang untuk motif spekulasi yang dinyatakan sebagai fungsi dari tingkat bunga yang berlaku (r) dan nilai rial aset yang ada dimasyarakat (W). variabel W ini dimasukkan karena peermintaan akan uang untuk spelulasi dinyatakan sebagai bagian dari W yang dipegang dalam bentuk uang tunai. Persamaan (3) tersebut bisa pula dinyatakan dalam bentuk permintaan akan uang dalam satuan moneter sebagai berikut :
Md = (kY + Ø (r,W) ) P (4)
Dalam analisa jangka pendek W biasanya dianggap konstan sehingga fungsi (4) menjadi :
Md = (kY + Ø (r) ) P (5)
Dimana Ø (r) = Ø (r,W). dan dalam posisi equilibrium, suplay uang (Ms), yang dianggap juga oleh keynes sebagai variabel yang ditentukan oleh pemerintah, sama dengan Md sehingga
Ms = (kY + Ø (r) ) P (6)
Dalam teori keynes, berbeda dengan teori-teori klasik, pasar uang (Md, Ms) menentukan tingkat bunga dan harga umum. Tetapi tekanannya justru pada penentuan tingkat bunga, sedangkan penentuan tingkat harga dalam kerangka makro keynes tidak melulu ditentukan oleh permintaan dan supplay uang, tetapi ditentukan sebagai resultane dari aggregate demand dan aggregate supply.
(sumber : Drs, Muchdarsyah Sinungan, 1991, Uang dan Bank, hal 37-38, Jakarta, Rineka Cipta)
TEORI PENAWARAN UANG
Pada saat teori permintaan uang dikembangkan oleh para ahli ekonomi, orang belum begitu banyak mempersoalkan teori penawaran uang oleh karena dianggap hal tersebut bisa dilakukan oleh para penguasa moneter khususnya Bank Sentral di negara tersebut. Cara penguasa moneter untuk bisa menetapkan jumlah uang yang beredar (JUB) adalah dengan menetapkan rasio cadangan bank-bank dan uang kartal.
Unag kartal yang ditetapka oleh Bank Sentral yang berinisial Bank Indonesia dalam bentuk uang kertas dan logam diakui sebagai uang yang beredar secara sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Uang giral diciptakan oleh bank-bank umum atau Bank-bank komersial adalah juga merupakan uang yang beredar. Dengan demikian jumlah keseluruhan dari uang yang beredar adalah terdiri dari uang kartal dan uang giral yang beredar di masyarakat sebagai suatu pola kehidupan ekonomi modern.
Dengan demikian dalam arti sempit JUB bisa didefinisikan sebagai M1 yaitu keseluruhan uang kartal yang dipegang oleh masyarakat dan simpanan masyarakat pada bank-bank umu, yaitu simpanan dalam bentuk giro.
Didefinisikan yang lebih luas lagi adalah M2 yang merupakan penjumlahan dari M1 ditambah dengan deposito-deposito berjangka yang dimiliki masyarakat yang disimpan pada bank-bank umum. M2 ini merupakan suatu pengembangan dari sistem moneter khususnya yang berkaitan denga jumlah uang beredar tapi dengan jangkauan yang lebih luas.
Definisi yang semakin luas lagi mengenai jumlah uang yang beredar ini dikenal M3 yaitu penjumlahan M2 yaitu M1 ditambah denga deposito ditambah lagi dengan semua simpanan-simpana atau deposito masyarakat kepada lembaga-lembaga keuangan lainnya yaitu lembaga keuangan non bank seperti perusahaan-perusahaan asuransi, perusahaan penerbitan dan perdagangan surat berharga dan lembaga pembiayaan pembangunan.
M3 walaupun dia luas jaungkauannya tetapi merupakan bagian dari perhitungan uang yang beredar yang agak jarang di praktekkan dalam kehidupan masyarakat atau jarang dipergunakan sebagai perhitungan-perhitungan dari keseluruhan jumlah uang yang beredar, oleh karena pada dasarnya merupakan sumber-sumber pembiayaan investasi yang nanti muncul kembali sebagai uang yang beredar melalui praktek perkreditan bank.
Oleh karena itu komponen-komponen yang perlu diperhatikan dalam definisi tentang uang yang beredar berkaitan dengan keseluruhan uang yang harganya tetap yang diterima masyarakat secara umum dan termasuk seluruh simpanan anggota masyarakat yang ada pada bank-bank umum, bank tabungan dan lembaga keuangan non bank.
(sumber : Drs, Muchdarsyah Sinungan, 1991, Uang dan Bank, hal 41-42, Jakarta, Rineka Cipta)
Ringkasnya kita bisa mengatakan bahwa jumlah uang yang beredar bisa dipengaruhi oleh pemerintah melalui bank sentral secara langsung dengan mengontrol atau mengawasi besar kecilnya monetary base serta penetapan-penetapan cash ratio yang harus dikuasai oleh bank-bank umum dan bank – bank lainnya sehingga M akan mempengaruhi elastisitas terhadapa tingkat bunga dan tingkat harga.
Beberapa perkembanagan dan pengaruh uang kartal terhadap JUB bisa dilihat dari tiga faktor yang mempengaruhi seperti dibawah ini :
a. Pendapatan
Yaitu pendapatan yang diperoleh oleh masyarakat jika masyarakat memegang uang kartal dan pendapatan yang diperoleh jika memegang uang giral. Dengan memegang uang kartal akan mendapatkan likuiditas yang tinggi dan kalau menyimpan uang giral disamping likuiditasnya terjamin mungkin juga bisa menghasilkan pendapatan berupa bunga atau jasa giro.
b. Kekayaan
Orang yang mempunyai kekayaan dalam jumlah besar akan memegang uang kartal dalam jumlah yang kecil oleh karena yang lainnya disimpan dalam uang giral sedangkan orang yang berpendapatannya sedikit atau kekayaan sedikit ata orang miskin akan lebih banyak memegang uang kartal dalam jumlah yang besar.
c. Banyak sedikitnya penggunaan alat pembayaran pengganti
Alat pembayaran pengganti akan semakin kecil uang kartal yang dipegang oleh masyarakat semakin sedikit alat pembayaran pengganti bisa mengakibatkan besarnya uang kartal yang diinginkan.
(sumber : Drs, Muchdarsyah Sinungan, 1991, Uang dan Bank, hal 44-45, Jakarta, Rineka Cipta)
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah dari pada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Uang)
FUNGSI UANG
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai. Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
SYARAT-SYARAT UANG
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).
Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
TEORI NILAI UANG
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli.
Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.
1. Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi.
Yang termasuk teori uang statis adalah:
Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.
2. Teori uang dinamis
Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
(Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Uang#Sejarah)
TEORI PERMINTAAN UANG MENURUT KEYNES
1. Uang dan bunga
Analisa dari keynes bertalian dengan fungsi penawaran (suplay) dan permintaan (demand) dan ia memandang perubahan elastisitas (kekenyalan) dari fungsi-fungsi ini pada titik-titik sepanjang suatu skedul yang berbeda. Tingkat kekuatan pengaruhnya terhadap harga tergantung pada kekenyalan dari fungsi-fungsi yang bersangkutan. Fluktuasi dari segi permintaan efektif tidak akan selalu sebanding dengaun perubahan jumlah uang dan demikianlah harga-harga yang terjadi tidak akan selalu berubah dengan perbandingan lurus dalam permintaan total. Jadi dengan demikian, analisis keynes menunjukan dengan jelas bahwa perubahan dari segi kuantitas uang terhadap harga tidaklah langsung dan proporsional, seperti yang pernah ditunjukkan dengan cara sederhana dan kurang begitu memuaskan oleh teori kuantitas kuno.
Pada bagian teuorinya mengenai harga (The Theory of Prices), keynes mulai dengan keluhannya baewa ilmu ekonomi telah terbagi menjadi dua bagian tanpa hubungan antara teori nilai, teori uang dan harga. Dalam hal teori jilai, analisisa tradisional berhubungan dengan elastisitas supply dan demand dalam teori uang, elastisitaspenawaran yang telah ditunjukkan dalam teori kuantitas menjadi nol dan selanjutnya permintaan diduga proporsional terhadapa kuantitas uang. Tetapi keynes ingin mengenalkan konsep elastisitas yang tidak kalah pentingnya dari teori uang dan harga. Keynes menggabungkan beberapa konsep itu sekaligus, diman ia amat memperhatikan elastisitas permintaan secara menyeluruh terhadap perubahan jumlah uang (M) serta elastisitas harga terhadap perubahan permintaan (effective demand) secara keseluruhan.
2. Liquidity Preference
Meskipun bisa dikatakan bahwa teori uang keynes adalah teori yang berasal pada teori Cambridge, tetapi keynes memang mengemukakan sesuatu yang betul-betul berbeda dengan teori moneter klasik. Pada hakikatnya perbedaan ini terletak pada penekananan oleh Keynes pada fungsi uang yang lain, yaitu sebagai store of value dan bukan sebagai medium of exchange. Teori ini kemudian terkenal dengan nama teori Liquidity Preference dengan tiga motifnya yang terkenal.
a Motif Transaksi (Transaction Motive)
Keynes tetap menerima pendapat golongan cambridge, bahwa orang memegang uang guna memenuhi dan melancarkan transaksi-transaksi yang dilakukan, dan permintaan akan uang dari masyarakat untuk tujuan ini dipengaruhi oleh tingkat national income dan tingkat suku bunga. Semakin tinggi national income semakin besar volume transaksi dan semakin besar pula kebutuhan uang untuk memenuhi tujuan transaksi. Demikian pula keynes berpendapat bahwa permintaan akan uang untuk tujuan transaksi inipun tidak merupakan suatu proporsi yang selalu konstan, tetapi dipengaruhi pula oleh tinggi rendahnya tingkat bunga (seperti halnya dalam teori canbridge). Hanya saja faktor tingkat bunga untuk prmintaan transakisi untuk uang ini tidak ditekankan oleh keynes (seperti halnya teori cambridge) dalam analisis selanjutnya. Salah satu sebab adalah karena ia ingin menekankan peranan tingkat bunga dalam penentuan permintaan akan uang untuk tujuan lain, yaitu spekulasi.
b. Motif berjaga-jaga
Keynes juga mengemukakan pengeluaran diluar rencana transaksi normal, misalnya untuk pembayaran keadaan-keadaan darurat seperti kecelakaan, sakit, dan pembayaran yang tak terduga lain. Menurut keynes permintaan uang untuk tujuan berjaga-jaga ini dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sama dengan faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan akan uang untuk bertransaksi, yaitu terutama dipengaruhi oleh tingkat penghasilan orang tersebut, dan mungkin dipengaruhi pula oleh tingkat bunga.
c Motif Spekulasi
sesuai dengan namanya, motif dari pemegang uang ini adalah terutama bertujuan untuk memperoleh “keuntungan” yang bisa diperoleh, seandainya sipemegang uang tersebut meramal apa yang akan terjadi dengan betul.
(sumber : Drs, Muchdarsyah Sinungan, 1991, Uang dan Bank, hal 29-32, Jakarta, Rineka Cipta)
3. Permintaan Total Akan Uang
Bentuk sederhan dari fungsi permintaan (total) akan uang dari teori Keynes adalah :
Md
— = (kY + O (r,W) ) (3)
P
Md
— adalah permintaan total akan uang dalam arti rial;
P
Suku bunga pertama dalam kurung yaitu k Y adalah permintaan akan uang untuk transaksi dan berjaga – jaga, yang dinyatakan sebagai suatu proporsi (k) dari national income rial : O (r,w) adalah permintaan akan uang untuk motif spekulasi yang dinyatakan sebagai fungsi dari tingkat bunga yang berlaku (r) dan nilai rial aset yang ada dimasyarakat (W). variabel W ini dimasukkan karena peermintaan akan uang untuk spelulasi dinyatakan sebagai bagian dari W yang dipegang dalam bentuk uang tunai. Persamaan (3) tersebut bisa pula dinyatakan dalam bentuk permintaan akan uang dalam satuan moneter sebagai berikut :
Md = (kY + Ø (r,W) ) P (4)
Dalam analisa jangka pendek W biasanya dianggap konstan sehingga fungsi (4) menjadi :
Md = (kY + Ø (r) ) P (5)
Dimana Ø (r) = Ø (r,W). dan dalam posisi equilibrium, suplay uang (Ms), yang dianggap juga oleh keynes sebagai variabel yang ditentukan oleh pemerintah, sama dengan Md sehingga
Ms = (kY + Ø (r) ) P (6)
Dalam teori keynes, berbeda dengan teori-teori klasik, pasar uang (Md, Ms) menentukan tingkat bunga dan harga umum. Tetapi tekanannya justru pada penentuan tingkat bunga, sedangkan penentuan tingkat harga dalam kerangka makro keynes tidak melulu ditentukan oleh permintaan dan supplay uang, tetapi ditentukan sebagai resultane dari aggregate demand dan aggregate supply.
(sumber : Drs, Muchdarsyah Sinungan, 1991, Uang dan Bank, hal 37-38, Jakarta, Rineka Cipta)
TEORI PENAWARAN UANG
Pada saat teori permintaan uang dikembangkan oleh para ahli ekonomi, orang belum begitu banyak mempersoalkan teori penawaran uang oleh karena dianggap hal tersebut bisa dilakukan oleh para penguasa moneter khususnya Bank Sentral di negara tersebut. Cara penguasa moneter untuk bisa menetapkan jumlah uang yang beredar (JUB) adalah dengan menetapkan rasio cadangan bank-bank dan uang kartal.
Unag kartal yang ditetapka oleh Bank Sentral yang berinisial Bank Indonesia dalam bentuk uang kertas dan logam diakui sebagai uang yang beredar secara sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Uang giral diciptakan oleh bank-bank umum atau Bank-bank komersial adalah juga merupakan uang yang beredar. Dengan demikian jumlah keseluruhan dari uang yang beredar adalah terdiri dari uang kartal dan uang giral yang beredar di masyarakat sebagai suatu pola kehidupan ekonomi modern.
Dengan demikian dalam arti sempit JUB bisa didefinisikan sebagai M1 yaitu keseluruhan uang kartal yang dipegang oleh masyarakat dan simpanan masyarakat pada bank-bank umu, yaitu simpanan dalam bentuk giro.
Didefinisikan yang lebih luas lagi adalah M2 yang merupakan penjumlahan dari M1 ditambah dengan deposito-deposito berjangka yang dimiliki masyarakat yang disimpan pada bank-bank umum. M2 ini merupakan suatu pengembangan dari sistem moneter khususnya yang berkaitan denga jumlah uang beredar tapi dengan jangkauan yang lebih luas.
Definisi yang semakin luas lagi mengenai jumlah uang yang beredar ini dikenal M3 yaitu penjumlahan M2 yaitu M1 ditambah denga deposito ditambah lagi dengan semua simpanan-simpana atau deposito masyarakat kepada lembaga-lembaga keuangan lainnya yaitu lembaga keuangan non bank seperti perusahaan-perusahaan asuransi, perusahaan penerbitan dan perdagangan surat berharga dan lembaga pembiayaan pembangunan.
M3 walaupun dia luas jaungkauannya tetapi merupakan bagian dari perhitungan uang yang beredar yang agak jarang di praktekkan dalam kehidupan masyarakat atau jarang dipergunakan sebagai perhitungan-perhitungan dari keseluruhan jumlah uang yang beredar, oleh karena pada dasarnya merupakan sumber-sumber pembiayaan investasi yang nanti muncul kembali sebagai uang yang beredar melalui praktek perkreditan bank.
Oleh karena itu komponen-komponen yang perlu diperhatikan dalam definisi tentang uang yang beredar berkaitan dengan keseluruhan uang yang harganya tetap yang diterima masyarakat secara umum dan termasuk seluruh simpanan anggota masyarakat yang ada pada bank-bank umum, bank tabungan dan lembaga keuangan non bank.
(sumber : Drs, Muchdarsyah Sinungan, 1991, Uang dan Bank, hal 41-42, Jakarta, Rineka Cipta)
Ringkasnya kita bisa mengatakan bahwa jumlah uang yang beredar bisa dipengaruhi oleh pemerintah melalui bank sentral secara langsung dengan mengontrol atau mengawasi besar kecilnya monetary base serta penetapan-penetapan cash ratio yang harus dikuasai oleh bank-bank umum dan bank – bank lainnya sehingga M akan mempengaruhi elastisitas terhadapa tingkat bunga dan tingkat harga.
Beberapa perkembanagan dan pengaruh uang kartal terhadap JUB bisa dilihat dari tiga faktor yang mempengaruhi seperti dibawah ini :
a. Pendapatan
Yaitu pendapatan yang diperoleh oleh masyarakat jika masyarakat memegang uang kartal dan pendapatan yang diperoleh jika memegang uang giral. Dengan memegang uang kartal akan mendapatkan likuiditas yang tinggi dan kalau menyimpan uang giral disamping likuiditasnya terjamin mungkin juga bisa menghasilkan pendapatan berupa bunga atau jasa giro.
b. Kekayaan
Orang yang mempunyai kekayaan dalam jumlah besar akan memegang uang kartal dalam jumlah yang kecil oleh karena yang lainnya disimpan dalam uang giral sedangkan orang yang berpendapatannya sedikit atau kekayaan sedikit ata orang miskin akan lebih banyak memegang uang kartal dalam jumlah yang besar.
c. Banyak sedikitnya penggunaan alat pembayaran pengganti
Alat pembayaran pengganti akan semakin kecil uang kartal yang dipegang oleh masyarakat semakin sedikit alat pembayaran pengganti bisa mengakibatkan besarnya uang kartal yang diinginkan.
(sumber : Drs, Muchdarsyah Sinungan, 1991, Uang dan Bank, hal 44-45, Jakarta, Rineka Cipta)
Langganan:
Postingan (Atom)
